Badan Lingkungan Hidup D.I. Yogyakarta
Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yoyakarta, memiliki tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 tahun 2015, tentang rincian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup, yaitu untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi untuk melakukan :
Filosofi, visi dan misi yang dimiliki oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarata adalah "Hamemayu Hayuning Bawono", yaitu sebagai institusi yang handal dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan masyarakat DIY berbudaya dan berwawasan lingkungan, meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas dan kapasitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan, meningkatan kualitas lingkungan hidup dan perlindungan sumber daya alam melalui sinergisitas lintas pemangku kepentingan serta mengembangan budaya kearifan lokal, menguatkan kapasitas, kepedulian dan partisipasi lintas pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkeadilan gender, dan memantapkan sarana prasarana dan akses informasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara adil, merata dan berkualitas